Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD) merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.
Kedudukan
UPT TIPD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Tugas
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnyaGutentor Simple Text
Fungsi
UPT TIPD menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
h. pelaksanaan administrasi.