Kota Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
tipd@uinsalatiga.ac.id

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD) merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Kedudukan

UPT TIPD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Tugas

Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnyaGutentor Simple Text

Fungsi

UPT TIPD menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
h. pelaksanaan administrasi.

ABOUT

Demo Description


Introducing your First Popup.
Customize text and design to perfectly suit your needs and preferences.

This will close in 20 seconds