Struktur
UPT TIPD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (PMA No.79 Tahun 2022, Pasal 63:1)
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala. (PMA No.79 Tahun 2022, Pasal 63:1)
UPT TIPD terdiri atas Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (PMA No.79 Tahun 2022, Pasal 66)